ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANAK PADA TINGKAT PENYIDIKAN DI KEPOLISIAN

Suriani, Suriani (2018) ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANAK PADA TINGKAT PENYIDIKAN DI KEPOLISIAN. In: Prosiding Seminar Nasional Multidisiplin Ilmu Universitas Asahan 2018. Prosiding Seminar Nasional Multidisiplin Ilmu Universitas Asahan 2018 . Universitas Asahan, Kisaran, pp. 473-478. ISBN 978-602-50396-1-4

[img] Text
Suriani.pdf - Published Version

Download (364kB)

Abstract

Tahun 2015, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyatakan bahwa Indonesia gawat darurat narkoba.Korban penyalahgunaan narkoba bukan hanya orang dewasa, mahasiswa tetapi juga pelajar Sekolah Menengah Umum (SMU) sampai pelajar setingkat Sekolah Dasar (SD).Penerapan sanksi pidana terhadap anak yang menyalahgunakan narkotika, secara teoritis dan secara yuridis dimungkinkan.Berbagai dampak negatif akibat anak bersentuhan dengan dunia peradilan menjadi pertimbangan utama diberlakukannya diversi sebagai alternatif penyelesaian penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak terutama di tingkat penyidikan di kepolisian.Anak harus dihindarkan dari proses peradilan, untuk itu perlu dicari alternatif penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika oleh anak terutama pada tingkat penyidikan di kepolisian agar anak terhindar dari proses peradilan yang memberi dampak negatif terhadap anak. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Penyidik Kepolisian Republik Indonesia dan Penyidik BNN berwenang melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap nerkotika dan prekursor narkotika.Anak sebagai penyalah guna narkotika wajib diupayakan diversi sebagai salah satu bentuk alternatif penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika.Pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi sebagaimana yang diamanahkan di dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Selanjutnya dalam ayat (2) dinyatakan bahwa diversi hanya dapat dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan pengulangan tindak pidana.

Item Type: Book Section
Uncontrolled Keywords: Alternatif Penyelesaian Perkara, Penyalahgunaan Narkotika, Anak, Penyidikan.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Depositing User: Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat
Date Deposited: 29 Dec 2018 13:41
Last Modified: 14 Feb 2019 11:42
URI: http://repository.una.ac.id/id/eprint/89

Actions (login required)

View Item View Item